Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pelaku Predatory Pricing, Bisa Diseret ke Ranah Hukum?

5 Oktober 2023   10:25 Diperbarui: 5 Oktober 2023   10:40 1652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jauh sebelum heboh-heboh berita sepinya Pasar Tanah Abang, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan peringatan agar berhati-hati dengan praktik predatory pricing.

Berbicara saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Nasional XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2021, Presiden Jokowi mengatakan praktik itu tak boleh eksis di Indonesia.

"Sekarang ini banyak praktik predatory pricing. Hati-hati dengan ini. Bisa membunuh yang kecil-kecil itu," kata Jokowi seperti diberitakan oleh cnbcindonesia.com (5/3/2021).

Ternyata apa yang dikatakan Presiden Jokowi itu terbukti betul, karena sudah banyak kios yang tutup di Tanah Abang, akibat kebangkrutan yang dialami pemiliknya.

Tidak berlebihan bila disebutkan bahwa praktik predatory pricing itu merusak sistem harga di pasar dan membawa bencana perekonomian nasional. 

Memang, seperti disinggung di atas, konsumen akan diuntungkan dengan predatory pricing. Tapi, para produsen lainnya yang menjadi pesaing akan buntung.

Lalu, pelaku usaha akan banyak yang berhenti beroperasi. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan membludak, dan menjadi beban yang berat bagi pemerintah dan masyarakat.

Perlu diketahui, secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, sebetulnya sudah jelas melarang munculnya persaingan usaha yang tidak sehat.

Jadi, predatory pricing itu bisa dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun  1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang menetapkan harga sangat rendah dengan tujuan untuk menyingkirkan pesaing.

Kenapa para pelaku predatory pricing itu belum terdengar ada yang diproses secara hukum? Apakah aparat hukum mengalami kesulitan dalam mencari bukti pelanggaran hukum?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun