Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pahami Aturan Penutupan Rekening Bank Secara Otomatis

3 Oktober 2023   07:30 Diperbarui: 3 Oktober 2023   07:33 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, bisa dikatakan hampir semua orang yang sudah punya pekerjaan tetap, mempunyai rekening bank. Rekening bank dimaksud biasanya berupa tabungan.

Bagi mereka yang berprofesi sebagai pegawai, baik pegawai negeri maupun swasta, rekening bank sangat penting karena menjadi tempat untuk menerima gaji bulanan.

Beberapa dekade yang lalu, masih banyak instansi atau perusahaan yang memberikan gaji karyawannya dalam bentuk uang tunai dalam sebuah amplop.

Tapi, cara seperti itu sudah dianggap kuno dan jauh lebih praktis bila pendistribusian gaji dilakukan melalui sistem perbankan.

Demikian pula bagi para pedagang, meskipun tak ada istilah menerima gaji, pedagang membuka rekening bank agar memudahkan untuk bertransaksi.

Bahkan, pelajar dan mahasiswa pun sekarang ini sudah banyak yang membuka rekening bank, meskipun sumber dananya berasal dari orang tua mereka.

Nah, masalahnya, banyak pemilik rekening bank yang saldonya relatif rendah. Untuk ukuran saat ini, saldo di bawah Rp 5 juta bisa dianggap rendah.

Hal itu terjadi karena sewaktu ada dana masuk, misalnya dari penerimaan gaji bulanan, segera diikuti oleh dana keluar untuk membeli berbagai keperluan.

Dengan saldo yang rendah tersebut, jangan berharap akan ada penambahan saldo dari bunga simpanan atau dari bagi hasil jika membuka rekening di bank syariah.

Soalnya, kalaupun diberi bunga, jumlahnya sangat kecil, jauh di bawah biaya administrasi bulanan yang dibebankan bank kepada nasabah.

Alhasil, saldo yang rendah itu tadi, lama-lama semakin tergerus dimakan biaya administrasi bank.

Bahkan, banyak pula bank yang tidak memberikan bunga (bunganya ditulis nol persen) bagi saldo tabungan di bawah jumlah tertentu, padahal potongan biaya administrasi tetap dilakukan bank.

Bayangkan ada seorang karyawan yang terkena PHK, yang punya saldo di rekeningnya di bawah Rp 1 juta. Karena tidak ada lagi dana masuk dari gaji, saldo tersebut lama-lama bisa habis.

Makanya, penting sekali bagi para penabung di bank yang saldonya relatif kecil, untuk memahami ketentuan penutupan rekening secara otomatis di bank tempatnya menabung.

Baru-baru ini tersiar berita di media massa, bahwa mulai 1 November 2023, Bank Central Asia (BCA) memberlakukan ketentuan baru tentang penutupan rekening otomatis.

Dalam hal ini, terhadap nasabah yang mempunyai saldo sebesar Rp 0 (nol) dan dibiarkan selama 12 bulan berturut-turut tanpa adanya aktivitas transaksi, rekeningnya akan ditutup secara otomatis.

Masa 12 bulan bukanlah masa yang lama, sehingga penabung bersaldo kecil dan tanpa transaksi di BCA perlu berhati-hati.

Jika tidak ingin rekeningnya ditutup secara otomatis oleh sistem yang berlaku di BCA, perlu ditransaksikan (misalnya ada penyetoran, menerima transfer dari rekening lain, dan sebagainya).

Contoh lain, di Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap penabung yang saldonya di bawah Rp 50.000, rekeningnya menjadi dormant setelah melewati 540 hari.

Jadi, pada hari ke-540+1, rekeningnya akan berstatus pasif, berikutnya pada hari ke-541+1, rekening akan ditutup secara otomatis oleh sistem di BRI.

Contoh lain lagi, di Bank Negara Indonesia (BNI), tanpa melihat saldonya, sebuah rekening akan berstatus dormant bila tidak bertransaksi selama 6 bulan. 

Rekening dormant itu bisa diaktifkan kembali dengan menyetor minimal Rp 100.000 melalui teller bank. Namun, rekening dormant yang bersaldo nol akan ditutup otomatis.

Bank memberlakukan penutupan rekening secara otomatis, agar tidak terlalu boros membebani sistem aplikasi yang diterapkan di bank masing-masing.

Maka, tak ada jalan lain, nasabah bank perlu memahami aturan yang berlaku di bank tempatnya membuka rekening, agar nanti tidak merasa dirugikan.

Jangan kaget ketika mendapat penjelasan dari pihak bank bahwa rekeningnya sudah ditutup, dan terpaksa membuka rekening baru jika mau bertransaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun