Alhasil, saldo yang rendah itu tadi, lama-lama semakin tergerus dimakan biaya administrasi bank.
Bahkan, banyak pula bank yang tidak memberikan bunga (bunganya ditulis nol persen) bagi saldo tabungan di bawah jumlah tertentu, padahal potongan biaya administrasi tetap dilakukan bank.
Bayangkan ada seorang karyawan yang terkena PHK, yang punya saldo di rekeningnya di bawah Rp 1 juta. Karena tidak ada lagi dana masuk dari gaji, saldo tersebut lama-lama bisa habis.
Makanya, penting sekali bagi para penabung di bank yang saldonya relatif kecil, untuk memahami ketentuan penutupan rekening secara otomatis di bank tempatnya menabung.
Baru-baru ini tersiar berita di media massa, bahwa mulai 1 November 2023, Bank Central Asia (BCA) memberlakukan ketentuan baru tentang penutupan rekening otomatis.
Dalam hal ini, terhadap nasabah yang mempunyai saldo sebesar Rp 0 (nol) dan dibiarkan selama 12 bulan berturut-turut tanpa adanya aktivitas transaksi, rekeningnya akan ditutup secara otomatis.
Masa 12 bulan bukanlah masa yang lama, sehingga penabung bersaldo kecil dan tanpa transaksi di BCA perlu berhati-hati.
Jika tidak ingin rekeningnya ditutup secara otomatis oleh sistem yang berlaku di BCA, perlu ditransaksikan (misalnya ada penyetoran, menerima transfer dari rekening lain, dan sebagainya).
Contoh lain, di Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap penabung yang saldonya di bawah Rp 50.000, rekeningnya menjadi dormant setelah melewati 540 hari.
Jadi, pada hari ke-540+1, rekeningnya akan berstatus pasif, berikutnya pada hari ke-541+1, rekening akan ditutup secara otomatis oleh sistem di BRI.
Contoh lain lagi, di Bank Negara Indonesia (BNI), tanpa melihat saldonya, sebuah rekening akan berstatus dormant bila tidak bertransaksi selama 6 bulan.Â