Membicarakan utang memang harus hati-hati. Ini persoalan sensitif, sehingga jangan sampai keliru dalam menyampaikannya atau salah dalam menafsirkannya.
Jangankan soal utang negara, membicarakan kisah utang pribadi saja sudah soal yang sangat tidak nyaman jika diungkap ke orang banyak.
Tapi, utang pemerintah bagusnya memang diinfokan kepada publik, karena pada hakikatnya salah satu tugas utama pemerintah adalah melayani masyarakat.
Masalahnya, penjelasan atas utang pemerintah harus lengkap, jangan sepotong-sepotong. Apalagi, mengingat sekarang dalam tahun politik, isu apapun bisa digoreng.
Makanya, baru-baru ini ada konten viral yang menyebutkan bahwa saat ini setiap 1 penduduk RI menanggung utang pemerintah Rp 28 juta.
Mengaitkan utang pemeritah dengan jumlah penduduk, mungkin dilakukan oleh beberapa pengamat atau analis sekadar untuk menggambarkan betapa besarnya utang tersebut.
Angka Rp 28 juta itu tentu didapat dengan membagi antara jumlah utang pemerintah dengan jumlah penduduk Indonesia.
Hanya saja, hal itu bisa ditafsirkan seolah-olah didramatisir untuk kepentingan politik, dalam arti "menyerang" kebijakan pemerintah yang dinilai "boros" dalam berutang.
Lalu, apa kata Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait konten viral itu? Intinya, pengelolaan utang pemerintah tidak ditanggung pelunasannya oleh per kepala setiap WNI dengan nominal tertentu.
Antara (21/9/2023) menuliskan apa yang dikatakan Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Deni Ridwan.