Jadi, tindakan guru yang memberi sanksi siswi yang tak memakai ciput, sudah melampaui kewenangannya dan itu pelanggaran HAM, ujar Retno.
Semoga kasus serupa tidak akan pernah terulang lagi di masa datang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!