Abraham Samad terpilih menjadi Ketua KPK periode 2011-2015. Namun, beberapa bulan sebelum habis masa jabatannya, Abraham diganti oleh Taufiequrachman Ruki sebagai Pelaksana Tugas.Â
Ketua KPK setelah itu, Agus Rahardjo (periode 2015-2019) berhasil menuntaskan masa kepemimpinannya, tidak seperti Antasari dan Abraham.
Pada periode sekarang KPK dipimpin oleh Firli Bahuri. Lamanya periode kepemimpinan diubah menjadi 5 tahun, sehingga Firli baru berakhir tugasnya pada 2024 mendatang.
Jika disimak berita di media massa, KPK sekarang dinilai sejumlah pengamat sebagai periode yang terlemah, setelah undang-undang (UU) yang berkaitan dengan tugas KPK diubah.
UU yang sekarang berlaku adalah UU Nomor 19 tahun 2019, yang dianggap membuat KPK kehilangan independensi.
Alasannya, pegawai KPK sekarang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan adanya Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh presiden.
Apakah karena pelemahan KPK itu yang membuat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta agar KPK dibubarkan saja?
Sebelumnya, pada acara sosialisasi buku teks Pancasila untuk pendidikan dasar dan menengah di Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023), Megawati melontarkan pernyataan yang menuai polemik.
Megawati menceritakan bahwa dirinya pernah meminta Presiden Joko Widodo agar membubarkan KPK.
Begitu cerita tersebut diberitakan di media massa, muncul tanggapan yang kontra terhadap Megawati. Membubarkan KPK ibarat menggelar karpet merah buat para penggarong uang negara.
Apa sesungguhnya alasan Megawati? Ternyata bukan soal pelemahan KPK karena UU Nomor 19 tahun 2019 yang dikritik Megawati.