Selain itu, kenaikan gaji ASN berkemungkinan besar juga membuat para non ASN akan merasa "cemburu". Â
Organisani seperti Serikat Buruh yang anggotanya demikian banyak, bisa jadi akan melakukan aksi demo dalam rangka menuntut kenaikan upah.
Nah, bila pemerintah menaikkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai respon atas tuntutan buruh, semakin ada pembenaran untuk menaikkan harga barang.
Bukankah dengan naiknya upah buruh, akan membuat biaya produksi barang juga meningkat?
Agar tingkat laba di level produsen tidak berkurang, tak bisa lain, harga barang yang harus dibayar konsumen terpaksa dinaikkan.
Maka, sepertinya sulit dihindarkan, ketika gaji dan upah naik, laju inflasi diperkirakan akan meningkat.
Pertanyaannya, bisakah kenaikan gaji ASN (dan kemungkinan kenaikan upah buruh) tidak diikuti oleh kenaikan harga barang?
Pemerintah memang tidak bisa melarang pedagang menaikkan harga barang.Â
Tapi, pemerintah dengan berbagai instrumen kebijakan yang menjadi kewenangannya, bisa mengkondisikan untuk meminimalisir tingkat inflasi.
Apalagi, ada beberapa produk yang harganya ditetapkan pemerintah, seperti jenis tertentu dari bahan bakar minyak, gas elpiji, dan listrik.
Selain itu, untuk harga barang yang tergolong kebutuhan pokok, pemerintah punya perpanjangan tangan untuk melakukan operasi pasar.Â