Publisher Rights tersebut telah berjalan di Eropa, tapi untuk di Indonesia menimbulkan polemik karena adanya ancaman penolakan dari pengelola platform digital.
Bila nanti masyarakat tidak mendapatkan berita dari platform digital, tentu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tidak terpenuhi.
Jadi, terlepas dari kualitas seperti apa yang diinginkan pemerintah, para pihak terkait perlu diajak duduk bersama sebelum rancangan kebijakan tersebut diberlakukan.
Maksudnya, pihak media massa dan pihak pengelola platform digital perlu dipertemukan apa kepentingannya, biar didapat win-win solution.
Yang terpenting, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, jangan sampai berkurang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H