Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pindah Jadi WN Singapura atau Malaysia, Apa Untung Ruginya?

18 Juli 2023   05:23 Diperbarui: 18 Juli 2023   05:47 1742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi negara Singapura|dok. Detik.com/Edi Wahyono

Kita tak perlu terburu-buru menghakimi mereka. Soalnya, tak sedikit WNI yang sudah berganti paspor tetap menunjukkan rasa cintanya buat Indonesia.

Jika dicermati, alasan kepindahan mereka sangat rasional, yakni demi pengembangan karier mereka dengan imbalan gaji yang jauh di atas Indonesia.

Singapura punya sistem transportasi publik yang baik, lingkungan bersih dan aman, dan pendidikan untuk anak-anak yang lebih baik, tentu menjadi keuntungan untuk jadi WN Singapura.

Sedangkan kerugiannya, tidak bisa punya properti atas nama sendiri di Indonesia. Namun, hal ini bisa disiasati jika punya saudara yang bisa dipercaya di Indonesia.

Sedangkan soal kerinduan untuk berkunjung ke kampung halaman, tidak ada masalah, meskipun datang sebagai orang yang berpaspor Singapura.

Tapi, kalau boleh sedikit skeptis, tulisan ini ingin mengingatkan dampak negatif secara umum yang mesti dihadapi oleh pemerintah atau lembaga terkait di Indonesia di masa depan.

Sesuatu yang dikhawatirkan adalah kalau fenomena di atas berlanjut menjadi brain drain, di mana warga yang bertalenta, terdidik dan pintar, pindah secara massal dari suatu negara ke negara lain.

Perlu diingat, Singapura mengkhawatirkan rendahnya pertumbuhan penduduknya yang berasal dari tingkat kelahiran.

Maka, jalan pintas yang ditempuh pemerintah Singapura adalah "merayu" warga negara lain yang masih dalam usia produktif untuk jadi WN Singapura.

Yang disasarnya antara lain WNI yang menamatkan SMA di Indonesia dan lolos seleksi untuk mendapatkan beasiswa selama kuliah di Singapura.

Penerima beasiswa itu wajib bekerja paling tidak selama 3-4 tahun di perusahaan di negeri singa itu setelah menamatkan kuliahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun