Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tidak Dukung Anies, Wali Kota Makassar Tinggalkan Nasdem

25 Juli 2023   05:14 Diperbarui: 25 Juli 2023   05:22 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wali Kota Makassar Danny Pomanto membuat keputusan politik yang strategis untuk menata langkah yang diyakininya lebih baik di masa depan.

Danny yang merupakan kader Partai Nasdem, tiba-tiba menyatakan mundur dari partai yang telah memperjuangkannya menjadi Wali Kota Makassar.

Sewaktu bertarung di Pilkada Kota Makassar pada tahun 2020 lalu, Danny diusung oleh Partai Nasdem dan Gerindra.

Alasan pengunduran diri tersebut karena Danny tak mendukung keputusan Partai Nasdem untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres pada Pilpres 2024 mendatang.

Hanya saja, alasan gara-gara Anies terasa agak janggal, karena pencapresan Anies sudah diputuskan Nasdem sejak Oktober 2022 lalu.

Lalu, kenapa Danny baru sekarang mengajukan pengunduran diri? Inilah yang dipertanyakan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali (Cnnindonesia.com, 3/7/2023).

Makanya, Ahmad Ali menduga Danny tengah mencari perlindungan hukum. Sayangnya, tak jelas perlindungan hukum seperti apa yang dimaksud Ahmad Ali.

Namun, dari sumber lain, disebutkn bahwa Danny seolah-olah memberi sinyal mau bergabung ke PDIP.

Seperti diketahui, PDIP secara nasional adalah partai penguasa, partai terbesar di tanah air saat ini.

Nah, jika betul Danny akhirnya berlabuh di PDIP, itulah relevansinya pernyataan Ahmad Ali, bahwa Danny minta perlindungan hukum dari partai penguasa.

Masalahnya, apakah Danny ada potensi terlibat kasus hukum? Dari pemberitaan di media daring, Danny disebut menjadi saksi dalam sebuah kasus korupsi.

Kasus dimaksud adalah dugaan korupsi sebesar Rp 20 miliar di PDAM Makassar, seperti yang ditulis Detik.com (22/6/2023).

Jelas, jika baru menjadi saksi, tentu bukan hal yang berat. Berbeda halnya, bila menjadi tersangka.

Namun, sekadar berandai-andai saja, kalaupun Danny terlibat, karena negara kita adalah negara hukum, partai penguasa pun tak bisa mempengaruhi proses hukum.

Wilayah yudikatif (instansi peradilan) bersifat independen. Seorang gubernur, menteri, atau bahkan ketua partai, jika bersalah ya tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain soal hukum, menarik mencermati sisi lain dari kasus Danny di atas. Bagaimana soal fatsun politiknya, bila seorang kepala daerah minta putus hubungan dengan partai pengusung.

Partai pengusung pun, jika beberapa partai, statusnya berbeda-beda. Barangkali ada yang jadi partai inisiator dan sekaligus jadi pimpinan kerjasama.

Lalu, ada satu atau beberapa partai lain yang sifatnya pendukung atau menerima ajakan untuk bekerjasama.

Dari sisi calon kepala daerah, ada dua kemungkinan dilihat dari asal-usulnya.

Pertama, kader murni dari suatu partai. Ini cukup sering terjadi, karena pada dasarnya, partai akan mencari dulu kadernya sendiri buat diusung.

Kedua, bukan kader partai tertentu, tapi seorang profesional atau birokrat di pemerintahan. Karena terkenal dan elektabilitasnya tinggi, ada partai yang tertarik mengusungnya.

Dalam konteks hubungan Danny dengan Nasdem, belum begitu jelas apakah Danny kader murni Nasdem.

Soalnya, sekarang politisi yang jadi kutu loncat relatif banyak. Jadi, tak ada yang aneh dengan politisi atau pejabat yang pindah partai.

Barangkali seperti telah ditulis di atas, ini hanya soal fatsun politik atau etika politik yang mungkin kurang menguntungkan bagi Nasdem.

Kiranya para politisi jangan hanya berpikir demi dirinya sendiri, tak kalah penting soal etika agar citranya positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun