Kasus dimaksud adalah dugaan korupsi sebesar Rp 20 miliar di PDAM Makassar, seperti yang ditulis Detik.com (22/6/2023).
Jelas, jika baru menjadi saksi, tentu bukan hal yang berat. Berbeda halnya, bila menjadi tersangka.
Namun, sekadar berandai-andai saja, kalaupun Danny terlibat, karena negara kita adalah negara hukum, partai penguasa pun tak bisa mempengaruhi proses hukum.
Wilayah yudikatif (instansi peradilan) bersifat independen. Seorang gubernur, menteri, atau bahkan ketua partai, jika bersalah ya tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain soal hukum, menarik mencermati sisi lain dari kasus Danny di atas. Bagaimana soal fatsun politiknya, bila seorang kepala daerah minta putus hubungan dengan partai pengusung.
Partai pengusung pun, jika beberapa partai, statusnya berbeda-beda. Barangkali ada yang jadi partai inisiator dan sekaligus jadi pimpinan kerjasama.
Lalu, ada satu atau beberapa partai lain yang sifatnya pendukung atau menerima ajakan untuk bekerjasama.
Dari sisi calon kepala daerah, ada dua kemungkinan dilihat dari asal-usulnya.
Pertama, kader murni dari suatu partai. Ini cukup sering terjadi, karena pada dasarnya, partai akan mencari dulu kadernya sendiri buat diusung.
Kedua, bukan kader partai tertentu, tapi seorang profesional atau birokrat di pemerintahan. Karena terkenal dan elektabilitasnya tinggi, ada partai yang tertarik mengusungnya.
Dalam konteks hubungan Danny dengan Nasdem, belum begitu jelas apakah Danny kader murni Nasdem.