Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Krisis Lahan Makam di Jakarta Sudah Sejak Era Ali Sadikin

17 Juni 2023   06:22 Diperbarui: 17 Juni 2023   06:58 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan|dok. Merdeka.com/Fellyanda

Jadi, sistem tumpang bukanlah sistem yang baru-baru ini ada. Inilah bukti krisis lahan makam di ibu kota telah melewati sejarah panjang.

Kalau dulu saja sudah krisis, apalagi sekarang, ketika semeter persegi tanah semakin melambung harganya.

Idealnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan pengadaan tanah secara maksimal, katakanlah semacam program "Bank Tanah".

Selama ini, bank tanah lebih banyak diartikan sebagai pengadaan lahan yang nantinya digunakan untuk membangun rumah bagi warga yang kurang mampu.

Alangkah baiknya, bank tanah juga dimanfaatkan sebagai lahan makam atau menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU).

TPU yang terencana dengan matang sekaligus bisa berfungsi sebagai taman yang memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.

Seperti diketahui, meskipun Pemprov DKI Jakarta aktif menggusur kawasan pemukiman liar dan dijadikan taman, namun rasio RTH di Jakarta masih relatif rendah.

Rasio RTH yang bagus adalah 30 persen dari luas lahan di suatu daerah. Namun hingga saat ini, RTH di DKI Jakarta belum mencapai 10 persen.

Kenapa RTH harus demikian luas? Karena selain indah dan tempat warga bersantai, juga berfungsi menyaring polusi udara, sehingga lebih sejuk dan menyehatkan.

Bila Jakarta punya RTH yang luas, besar kemungkinan predikat sebagai kota besar terpolusi di dunia tak lagi disematkan ke kota Jakarta.

Kembali ke soal lahan makam, regulasi lain yang belum berjalan dengan baik adalah soal pembebasan tanah oleh pengembang yang membangun komplek perumahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun