Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketahuan "Nembak" Tiket Shinkansen, 8 WNI Dideportasi Jepang

4 Juni 2023   05:13 Diperbarui: 4 Juni 2023   05:54 15258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia bakal segera mempunyai kereta api cepat dengan rute Jakarta-Bandung dan sebaliknya. Kereta ini direncanakan beroperasi mulai tanggal 18 Agustus 2023 mendatang.

Dengan panjang jalur 142,3 kilometer, waktu tempuh dari Jakarta ke Bandung hanya 20-30 menit saja. Kecepatan maksimal kereta tersebut 385 kilometer per jam.

Berbicara soal kereta cepat, maka sejarahnya dimulai dari negeri sakura, Jepang. Kereta cepat di sana disebut dengan Shinkansen, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan bullet train (kereta peluru).

Shinkansen meluncur pertama kali pada tanggal 1 Oktober 1964 dengan menempuh perjalanan dari ibu kota Jepang, Tokyo, menuju Osaka.

Banyak wisatawan Indonesia yang lagi berjalan-jalan di Jepang, sengaja menjajal bagaimana sensasi naik Shinkansen.

Lalu, foto-foto saat mereka di stasiun dengan latar belakang moncong Shinkansen yang bulat panjang, menghiasi akun media sosial mereka.

Satu hal yang perlu dicamkan jika kita berada di negara orang, adalah selalu mematuhi peraturan yang diberlakukan di negara tersebut.

Nah, baru-baru ini viral video tentang 8 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh pemerintah Jepang, karena perilakunya melanggar ketentuan di sana.

Mereka disebut "nembak" tiket Shinkansen, seperti yang diberitakan beberapa media daring, antara lain jawapos.com (25/5/2023).

Disebutkan bahwa 8 WNI terpantau kamera pengintai melintasi ticketing gate dengan cara tidak semestinya di sebuah stasiun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun