Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Pilihan

Pemberian THR, Kondisi Ideal dan Kasus yang Perlu Diantisipasi

8 April 2023   05:38 Diperbarui: 8 April 2023   05:40 1566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa contoh kasus yang perlu diantisipasi karena diduga pada masa yang lalu sering terjadi, adalah sebagai berikut.

Pertama, THR yang jumlahnya dipotong secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. 

Bisa jadi kemampuan keuangan perusahaan belum memungkinkan, tapi tidak dikomunikasikan secara baik kepada semua pekerja.

Kedua, pembayaran THR dilakukan dengan cara mencicil. Padahal ketentuannya harus dibayarkan sekaligus.

Ketiga, perusahaan terlambat membayar THR. Mengacu pada ketentuannya, jika pengusaha terlambat membayar THR, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayar.

Pemerintah sudah menegaskan semua kasus seperti di atas, atau sekiranya ada modus lainnya, bisa dilaporkan kepada Posko THR Kemenaker.

Semoga saja pada lebaran tahun ini, pemberian THR yang sudah jadi tradisi tersebut, tidak ternoda oleh berbagai kasus yang tak diharapkan.

Sebagai catatan, masih ada kelompok masyarakat yang tidak mengenal tradisi menerima THR, seperti pedagang kecil, petani, nelayan, dan berbagai profesi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun