Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Pilihan

Pemberian THR, Kondisi Ideal dan Kasus yang Perlu Diantisipasi

8 April 2023   05:38 Diperbarui: 8 April 2023   05:40 1566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dok. Foto: Okezone

Pemberian THR sudah harus diberikan kepada pekerja yang berhak, selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dulu, setelah pekerja perusahaan mendapat THR, rasa iri justru diperlihatkan oleh para pegawai negeri sipil (PNS).

Soalnya, Permenaker di atas hanya ditujukan buat perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, dan bukan untuk PNS.

Akhirnya, seiring dengan membaiknya kondisi keuangan pemerintah, sejak tahun 2016 PNS juga menerima THR.

Bahkan, pada tahun 2023 ini, selain mendapat THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 sekitar bulan Juni, dengan maksud disesuaikan dengan tahun ajaran baru.

Artinya, dari sisi regulasi, rasanya sudah cukup jelas bahwa para pegawai, baik PNS, pegawai BUMN, maupun swasta, dijamin memperoleh THR.

Tinggal bagaimana dengan kenyataannya di lapangan? Apakah regulasi itu telah berjalan dengan baik?

Ada beberapa perusahaan besar yang mampu menerapkan kondisi ideal, dalam arti lebih besar dari ketentuan minimal THR.

Perusahaan besar tersebut memberikan THR sebesar 2 kali gaji bulanan dan dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya.

Hal itu jelas lebih baik dari regulasi yang mewajibkan THR minimal 1 kali gaji dan paling lambat dibayarkan seminggu sebelum lebaran

Masalahnya, sebagian besar perusahaan justru berkebalikan dengan kondisi ideal di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun