Bagi yang belum rapi catatannya, padahal mereka tidak melakukan korupsi, akan berusaha mencari bukti yang mampu menjelaskan asal usul hartanya.
Sedangkan bagi mereka yang selama ini telah menerima penghasilan secara tidak sah, juga akan berusaha membuat catatan yang rapi, meskipun dengan metode rekayasa.
Maksud metode rekayasa, akan ada bukti pendukung yang mereka siapkan, meskipun dokumen aspal (asli tapi palsu), termasuk bukti dengan memakai nama orang lain (nominee).
Kesimpulannya, sudah saatnya kita mempunyai UU Perampasan Aset agar dapat menjerat lebih banyak lagi para koruptor.Â
Di lain pihak, semua pejabat akan lebih menyadari betapa pentingnya arti catatan keuangan mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI