Selama ini para koruptor yang dihukum penjara, tetap punya harta yang lumayan. Bahkan, disinyalir ada yang menikmati privilese selama menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan.
Nah, ada yang menjadi harapan baru dari sisi perundang-undangan, yakni bila RUU Perampasan Aset bisa disahkan menjadi UU.
Dengan ketentuan yang lebih tegas tentang perampasan aset, maka akan dimungkinkan untuk memiskinkan koruptor secara legal.Â
Tentu, harta koruptor yang disita akan menjadi sumber pemasukan bagi negara. Hitung-hitung semacam recovery atas kerugian dari korupsi.
Ada yang disebut sebagai metode pembuktian terbalik ketika proses persidangan, yang merupakan bagian dari UU Perampasan Aset.Â
Maksudnya, bila seorang tersangka koruptor tak mampu menjelaskan asal usul hartanya dengan disertai bukti yang sah, akan dianggap sebagai harta hasil korupsi atau perbuatan ilegal lainnya.
Ini suatu perubahan yang mendasar, karena pada ketentuan sebelumnya, pihak penuntut lah yang harus membuktikan kesalahan terdakwa. Jika jaksa sebagai penuntut gagal membuktikan tuduhannya, selamatlah si terdakwa korupsi.
Dengan pembuktian terbalik, justru si terdakwa yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Hanya saja, diperkirakan para pejabat tidak akan tinggal diam. Mereka tentu akan mempelajari RUU Perampasan Aset dan melakukan tindakan untuk berjaga-jaga.
Sebagai contoh, semua penyelenggara negara diperkirakan akan lebih tertib dan rapi dalam mencatat asal usul dan perkembangan hartanya.
Bagi yang selama ini telah rapi melaporkan LHKPN sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya, sebetulnya tinggal meneruskan saja.