Upaya penegakan hukum atas berbagai kasus dugaan korupsi ternyata sangat tidak gampang, meskipun terhadap kasus yang sudah di depan mata.
Hal itu terjadi, karena masih banyak celah yang mampu dimanfaatkan oleh pejabat tertentu, sehingga mereka tidak terjerat secara hukum. Padahal, bau korupsinya mulai tercium.
Sebagai contoh, saat ini sudah beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mereka dipanggil untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai pejabat.
Itupun diperkirakan masih ada harta yang dipamerkan di media sosial oleh anggota keluarga si pejabat, yang tak masuk dalam LHKPN-nya.Â
Setelah proses klarifikasi itu, bukan berarti dugaan kasus menjadi terang benderang. Soalnya, harta kekayaan si pejabat bisa saja berasal dari perusahaan di mana ia atau istrinya menjadi pemegang saham.
Artinya, ada celah bahwa kekayaan pejabat tidak semata-mata dari gaji dan tunjangan yang mereka terima setiap bulan saja.
Bahkan, kalaupun seorang pejabat akhirnya bisa diseret ke pengadilan dan terhadap kasus korupsinya telah dijatuhi hukuman, hal ini pun mungkin telah diperhitungkan pejabat tersebut.
Melihat contoh kepada mantan pejabat yang telah selesai menjalani hukuman karena korupsi, diduga belum memberikan efek jera kepada yang lain.