Ada kesan Mahfud MD terlalu cepat mengumumkan kepada publik, bahkan kelihatannya sebelum berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Tapi, karena dulu ada dugaan bahwa sekitar 30 persen anggaran negara menguap, sebetulnya angka Rp 349 triliun juga tidak besar-besar amat.
Apalagi, angka itu terbentuk sebagai akumulasi selama beberapa tahun, yakni sejak 2009 hingga awal 2023.
Sebagai catatan, sekarang ini besarnya belanja negara dalam satu tahun anggaran, sudah di atas Rp 2.000 triliun.
Memang, setelah itu ada pernyataan bersama antar instansi terkait yang menjelaskan jumlah tersebut di atas, bukan angka korupsi, tapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, TPPU itu disebut-sebut melibatkan atau terjadi di lingkungan Kemenkeu. Artinya, Kemenkeu tetap seperti terpojokkan.
Akhirnya, Komisi III DPR dalam rapat kerja pada Selasa (21/3/2023), mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal apa sesungguhnya yang terjadi di Kemenkeu.
Ivan menjelaskan bahwa jumlah Rp 349 triliun merupakan dugaan TPPU yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di jajaran Kemenkeu.
Dan sama sekali tidak bisa ditafsirkan sebagai TPPU oleh personil Kemenkeu. Ivan minta maaf bila penjelasannya sebelumnya membuat banyak orang salah menafsirkan.
Maksudnya, bila TPPU itu berkaitan dengan perpajakan dan bea cukai, tentu akan menjadi tupoksi Kemenkeu.
Nah, berkaca dari kesalahpahaman itu, ada baiknya ke depan, masing-masing instansi terkait, termasuk Menko Polhukam, duduk bersama terlebih dahulu, sebelum melempar ke publik.