Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Honor Menulis Dipotong Pajak, Saat Lapor SPT Bayar Lagi?

9 Maret 2023   04:41 Diperbarui: 9 Maret 2023   16:28 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen bukti potong pajak atas honor tulisan | dok. Kompasiana/Djulianto Susantio

Bulan Maret adalah bulan yang sibuk bagi mereka yang wajib membuat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh), karena batas akhir pengirimannya pada tanggal 31 Maret.

Tapi, untunglah, sejak beberapa tahun terakhir ini sudah tersedia layanan penyusunan laporan SPT secara online, sekaligus juga pengirimannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Panduan cara mengisi berbagai formulir yang harus dilaporkan pun banyak tersedia, termasuk melalui beberapa tulisan di Kompasiana.

Makanya, artikel ini bukan memberikan tips cara isi SPT, tapi lebih terfokus pada cara perhitungan kekurangan pembayaran pajak.

Sebetulnya, sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan swasta, hanya membuat "SPT Nihil".

Maksud SPT Nihil, SPT tetap harus dibuat dan dikirimkan ke KPP sesuai dengan domisili wajib pajak yang membuat SPT. Namun, SPT Nihil tidak mengalami lebih atau kurang bayar.

Hal ini terjadi karena si pegawai tersebut hanya punya penghasilan dari satu sumber saja, yakni gaji bulanannya. Terhadap gajinya tersebut, telah dipotong pajaknya oleh kantor tempatnya bekerja.

Nah, masalahnya ada pula pegawai yang menerima penghasilan lain, inilah yang perlu dicermati apa konsekuensinya dalam perhitungan pajak.

Penghasilan lain tersebut biasanya juga sudah dipotong pajak, tapi ada yang sifatnya sebagai PPh Final dan ada yang tidak final.

Yang final, misalnya pajak atas bunga tabungan di bank. Terhadap bunga yang diterima oleh penabung, pihak bank sudah memotong sebesar 20 persen dari bunga tersebut.

Berapa jumlah bunga yang diterima oleh seorang wajib pajak, tinggal dilaporkan saja dalam SPT, tanpa ada konsekuensi kurang bayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun