Terhadap koperasi yang berkasus, diharapkan aparat penegak hukum harus segera bertindak. Selanjutnya, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan dari pemerintah atau pihak lain terkait harus lebih intensif lagi. Idealnya, pengawasan lebih bersifat preventif, bukan sekadar menangkap setelah kasus terjadi.
Mereka yang berniat menjadi anggota suatu koperasi simpan pinjam, perlu waspada bila ada tawaran yang menggiurkan.Â
Jangan sampai tergoda menyetor dana kepada lembaga yang sebetulnya mengelola investasi bodong, namun berkedok koperasi simpan pinjam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI