Pengertian secara umum tentang koperasi selama ini adalah suatu unit usaha yang dijalankan "dari anggota untuk anggota". Artinya, kesejahteraan anggota menjadi tujuan utama.
Namun, dalam perkembangannya akhir-akhir ini, ditemukan sejumlah usaha yang "berlabel" koperasi, padahal sebetulnya tidak menjalankan prinsip yang lazim dalam koperasi.
Koperasi hanya menjadi wadah bagi kemakmuran segelintir orang, tapi dengan menyengsarakan anggotanya. Makanya, tak sedikit koperasi yang mengalami kasus gagal bayar kepada anggotanya.
Bahkan, yang lebih parah, diduga ada koperasi yang menerapkan Skema Ponzi. Maksudnya, hak anggota lama bisa dibayar jika ada setoran dari anggota baru.
Ketika anggota baru sudah tidak ada lagi, pembayaran hak anggota lama pun tersendat dan terjadilah gagal bayar itu tadi.
Nah, tidak hanya itu, baru-baru ini terungkap modus baru yang sangat mengagetkan dan mencoreng perkoperasian di negara kita.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di 12 Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Nilai uang yang dicuci tidak tanggung-tanggung, totalnya Rp 500 triliun. Salah satunya di KSP Indosurya (Kompas, 15/2/2023).
Dalam hal ini, dana nasabah dipakai dan ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya (Bisnis.com, 14/2/2023)
Pencucian uang dapat diartikan sebagai upaya menyamarkan atau menyembunyikan dana yang diperoleh dari hasil tindak kejahatan, termasuk yang berasal dari korupsi.
Dengan pencucian uang, maka uang yang ilegal tersebut seolah-olah sudah "bersih" atau seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal.