Ingat, jika kasus terima amplop itu terjadi pada penyelenggara negara, KPK menilainya sebagai gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK.
Nantinya, KPK yang akan memutuskan apakah uang dalam amplop tersebut akan dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan ke si penerima.
Hukuman yang tegas memang sangat diperlukan karena akan memberikan efek jera bagi semua karyawan.
Masyarakat pun perlu mengetahui, memberikan amplop sebagai tanda terima kasih bukan sesuatu yang baik.
.Ilustrasi/net, dimuat inilahkoran.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!