Ingat, jika kasus terima amplop itu terjadi pada penyelenggara negara, KPK menilainya sebagai gratifikasi dan wajib dilaporkan ke KPK.
Nantinya, KPK yang akan memutuskan apakah uang dalam amplop tersebut akan dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan ke si penerima.
Hukuman yang tegas memang sangat diperlukan karena akan memberikan efek jera bagi semua karyawan.
Masyarakat pun perlu mengetahui, memberikan amplop sebagai tanda terima kasih bukan sesuatu yang baik.
.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI