Ada lagi aturan lain yang diberlakukan di berbagai perusahaan, yang menurut kacamata karyawan dianggap sebagai aturan yang kejam atau kurang manusiawi.
Contohnya, untuk menerapkan kedisiplinan dalam waktu masuk kantor, karyawan yang terlambat  1 menit dianggap sebagai telat 1 jam dalam perhitungan denda yang akan dipotong dari gaji.
Ya, ini mirip dengan sistem parkir, di mana jika kendaraan parkir 1 jam 02 detik, dibulatkan ke atas sebagai  2 jam.
Bayangkan, bagi mereka yang berkantor di Jalan Sudirman Jakarta Pusat, tapi tinggal di Bogor, betapa berat perjuangan mereka agar gajinya tak terpotong.
Soal kejam atau tidak, adil atau tidak, tentu masih bisa diperdebatkan. Idealnya, denda dihitung dalam menit, bukan dibulatkan jadi 1 jam.
Tapi, ada aturan tertentu yang perlu komitmen bersama semua karyawan dan jangan dianggap sebagai main-main.
Aturan dimaksud, contohnya soal ketegasan perusahaan akan memecat langsung karyawannya yang menerima "amplop". Â Hal ini tak usah diperdebatkan soal terlalu kejam atau tidaknya.
Tentu, sebelum dipecat harus ada dulu buktinya seorang karyawan menerima amplop. Ini bukan aturan yang aneh. Justru memang begitu yang seharusnya, agar terbangun integritas yang tinggi.
Bahwa ada kondisi tertentu yang membuat si karyawan tak bisa menolak menerima amplop karena dinilai sudah budaya kita, itu bukan alasan.
Jadi, kalau tak bisa menolak, yang paling aman, ya segera melapor ke atasan sudah menerima amplop. Biarkan atasan yang memutuskan akan diapakan amplop tersebut.
Amplop bisa dikirim kembali oleh si atasan kepada si pemberi atau dijadikan semacam "kas sosial".