Richard Eliezer (RE) dalam pembelaannya menyinggung hubungannya dengan sang kekasih hati. Seperti diketahui, RE membacakan pledoi yang begitu menyayat hati, Rabu (25/1/2023) lalu.
Meskipun berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, RE justru dituntut oleh jaksa hukuman 12 tahun penjara.
Tututan tersebut oleh para pengamat, apalagi oleh fans RE yang lumayan banyak, disebut sebagai sebuah ketidakadilan.Â
Soalnya, tersangka lain dituntut lebih rendah. Contohnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Padahal, Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, seperti ditulis Detik.com (25/1/2023).
Nah, kembali pada pledoi RE, ada bagian tertentu yang bersifat pribadi, yakni tentang keikhlasannya bila sang kekasih memilih untuk pergi.
Namun, kekasih RE yang bernama Duce Maria Angeline Kristanto menyatakan tidak akan mundur.Â
Wanita cantik yang biasa dipanggil Ling Ling itu memilih untuk setia menunggu dan menemani RE.
Metro.suara.com (26/1/2023) menuliskan pengakuan Ling Ling bahwa perjalanan kasus sang kekasih membuatnya teringat dengan rencana pernikahan mereka.
Tapi, dengan kejadian yang menimpa RE, tentu saja rencana yang sudah panjang itu terpaksa ditunda.
Sebetulnya, berapa tahun hukuman yang akan dijalani RE, tentu menunggu vonis hakim. Bisa jadi, tidaklah selama tuntutan jaksa.