Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jabatan Kades, Biaya Kampanye, dan Konflik di Akar Rumput

22 Januari 2023   04:41 Diperbarui: 22 Januari 2023   06:35 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo para kepala desa | dok. Tim tv Onenews/Julio Trisaputra

Berapa seorang calon kepala desa (cakades) menghabiskan dana (termasuk berkampanye) dalam rangka mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades)?

Pertanyaan berikutnya, betulkah sering terjadi clash atau konflik yang tajam antar pendukung cakades setiap ada pilkades di berbagai daerah?

Dua hal tersebut yang perlu dibedah lebih dalam terkait usulan para kades, bahkan dengan melakukan demonstrasi besar-besaran, untuk memperpanjang masa jabatan kades.

Demonstrasi dilakukan oleh kades yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2023).

Jika selama ini masa jabatan seorang kades adalah 6 tahun, maka usulan para kades diperpanjang menjadi 9 tahun.

Soal jabatan kades ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Artinya, Papdesi menuntut revisi atas UU tersebut.

Padahal, mengingat di berbagai jabatan lain, termasuk jabatan gubernur dan presiden, hanya selama 5 tahun, masa 6 tahun sudah termasuk panjang.

Bukankah 9 tahun masa yang sangat lama? Tapi, dari berita di media massa, sepertinya pemerintah akan menyetujui usulan tersebut.

Alasan pemerintah bukan agar berbagai program desa bisa tuntas seperti alasan para kades, namun demi menghindari konflik.

Indikasi ke arah persetujuan itu juga terbaca dari sikap sejumlah partai politik dan anggota parlemen.

Nah, siapa tahu, bisa jadi perpanjangan masa jabatan ada kaitannya dengan mengamankan jalannya Pemilu 2024?

Tapi, okelah, kita fokus saja membahas 2 hal itu tadi, soal konflik di tingkat akar rumput dan biaya kampanye.

Sebetulnya, dulu jabatan kades tidak terlalu menarik. Tapi, sejak dialokasikannya Dana Desa yang jumlahnya per desa sekitar Rp 1 miliar per tahun, situasinya jadi berbeda.

Dana Desa mulai diberlakukan sejak 2015 dan setelah itu persaingan politik di tingkat desa pun semakin ketat.

Jika masa jabatannya hanya 6 tahun, kades yang menang merasa akan digoyang terus oleh saingannya yang kalah, sebagai persiapan merebut jabatan pada pilkades berikutnya.

Tapi, jika 9 tahun, maka persaingan politik diperkirakan akan berkurang, karena para pemburu jabatan kades baru akan bergerak ketika mendekati pilkades saja.

Begitulah antara lain alasan yang dijadikan Papdesi. Namun, jika kades bekerja dengan sebaik-baiknya dan programnya didukung masyarakat, sebetulnya sulit juga untuk digoyang lawan politiknya.

Berbeda bila misalnya si kades mendapat keuntungan pribadi dari penggunaan Dana Desa, maka bisa saja lawan politiknya akan selalu memata-matai.

Apalagi, bila lawan politik ini juga punya massa di tingkat akar rumput. Bisa-bisa terjadi konflik yang menghambat pembangunan desa.

Nah, makanya soal dana yang dihabiskan cakades saat kampanye jadi relevan untuk didalami.

Jangan-jangan (mudah-mudahan tidak terjadi) dana yang dihabiskan demikian besar. Dengan masa jabatan 6 tahun, belum "pulang modal".

Perlu diketahui, gaji kades terhitung kecil. Sebagai contoh, di tahun 2022 seorang kades di Kabupaten Kaur (Bengkulu) dapat gaji per bulan Rp 2.427.000 ditambah tunjangan Rp 150.000.

Kades di tempat lain, diperkirakan tidak berbeda jauh dari contoh di atas karena diatur secara nasional.

Sehingga, usulan memperpanjang masa jabatan bisa ditafsirkan agar punya cukup waktu mengembalikan modal.

Pengembalian modal dimaksud tentu tidak dari gaji yang kecil itu tadi. Ya, mungkin saja ada "sabetan"-nya.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun