Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Waspada Saat Bimbingan Skripsi, Pelecehan Seksual Mengintai

27 Desember 2022   05:03 Diperbarui: 27 Desember 2022   05:28 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelecehan seksual|dok. Employment Lawyer Toronto, dimuat okezone.com

Berita dari salah satu stasiun televisi pagi Minggu (25/12/2022), tentang oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi, menarik perhatian saya.

Seingat saya, modus memanfaatkan bimbingan skripsi untuk melampiaskan hasrat pelecehan seksual oleh seorang dosen, telah lumayan sering terjadi di berbagai kampus di tanah air.

Tapi, biar lebih akurat, segera saya bertanya ke Mbah Google, dengan mengetikkan pelecehan seksual saat bimbingan skripsi.

Benar saja, Tempo.co (3/11/2022) memberitakan pernyataan Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Olivia Ch Salampessy tentang kekerasan seksual di kampus.

Menurut Olivia, ada 35 pengaduan dalam kasus kekerasan seksual dan diskriminasi di perguruan tinggi pada kurun 2015-2021.

Kasus-kasus tersebut pada umumnya memanfaatkan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi, dan saat penelitian dengan mengajak korban ke luar kota.

Berikutnya, secara terpisah, beberapa media daring memberitakan kasus pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsi yang terjadi di sejumlah kampus.

Kasus yang berlanjut dengan pelaporan ke pihak kepolisian antara lain terjadi di Universitas Sriwijaya Palembang dan Universitas Riau Pekanbaru.

Ada juga kasus di Universitas Negeri Surabaya, di mana dosen yang jadi pelaku dijatuhkan hukuman penonaktifan oleh rektor setempat.

Di antara beberapa peristiwa di atas, yang cukup lama menghebohkan media adalah yang terjadi di Universitas Riau.

Namun, dalam kasus yang memicu aksi demo mahasiswa itu, Dekan Fisipol Unri yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai pelaku, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun