Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama beberapa pihak lain terkait telah membahas masalah sosialisasi di luar jadwal kampanye Pemilu 2024.
Seperti diberitakan Kompas.id (20/12/2022), KPU akan segera menerbitkan aturan teknis sosialisasi oleh calon peserta Pemilu 2024 di luar jadwal kampanye.
Dalam aturan itu, partai politik dilarang menggunakan teknik komunikasi yang bersifat persuasif, dalam arti mengajak mereka yang punya hak pilih untuk memilih mereka.
Agaknya, hal tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya nomor urut partai yang akan berkontestasi pada pemilu mendatang.
Tapi, isu yang lebih mengemuka sebetulnya adalah safari politik yang dilakukan oleh figur tertentu yang disebut-sebut akan menjadi capres pada Pilpres 2024.
Boleh ditafsirkan bahwa safari politik itu sebagai tindakan mencuri start dalam berkampanye.
Misalnya, apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan dan Partai Nasdem. Seperti diketahui, Nasdem sudah mendeklarasikan Anies sebagai capres.
Namun, kepastian Nasdem dapat mitra koalisi masih belum pasti, meskipun sudah "mesra" dengan PKS dan Partai Demokrat.
Tanpa koalisi, Nasdem belum bisa mengusung capres, karena jumlah kursinya di DPR masih belum memenuhi syarat untuk mengusung capres sendiri.
Pembahasan tentang siapa cawapres pendamping Anies, masih mengalami kebuntuan. Baik PKS maupun Demokrat sama-sama ngotot menyorongkan kadernya.
Partai Demokrat menginginkan ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai cawapres.