Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Diskriminasi" dalam Pengundian Nomor Urut Partai Politik

16 Desember 2022   16:20 Diperbarui: 16 Desember 2022   16:28 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara penetapan nomor urut parpol|dok. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho

Kompas.id (15/12/2022) menulis bahwa Perppu Pemilu yang memberikan pilihan bagi parpol parlemen tak mengikuti undian nomor urut peserta pemilu, menimbulkan persaingan yang tak seimbang.

Parpol parlemen maksudnya adalah parpol yang saat ini (periode 2019-2024) mempunyai wakil di DPR RI.

Ada 9 parpol yang sekarang menjadi parpol parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, PPP dan PAN.

Jadi, semua parpol di atas dibolehkan memilih menggunakan nomor urutnya yang digunakan saat Pemilu 2019 lalu.

Sementara itu, parpol non parlemen dan partai baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor urut.

Inilah yang oleh Kompas dinilai diskriminatif, karena ada semacam unequal treatment terhadap 17 parpol yang telah disahkan KPU sebagai peserta Pemilu mendatang.

Atau, boleh juga disebut sebagai keganjilan dalam pengundian, karena 9 parpol parlemen boleh memilih dan 8 parpol non parlemen harus ikut undian.

Contohnya, PDIP tetap pakai nomor urut 3 seperti yang berlaku pada Pemilu 2019. Demikian juga dengan PKB yang tetap nomor 1. 

Sekiranya nomor 3 atau nomor 1 dianggap bertuah dan diincar oleh beberapa partai lain yang memilih kocok ulang atau yang harus ikut undian, nomor keberuntungan itu sudah tidak mungkin lagi didapat.

Soalnya, nomor yang diperebutkan hanya nomor-nomor yang ditinggalkan "pemilik"-nya di Pemilu 2019 lalu.

Padahal, ternyata pemilik nomor lama itu hampir semua mempertahankan nomor urutnya.

Selengkapnya, nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 8, 12, dan 14 sudah dikapling oleh parpol parlemen.

Hanya PPP yang ingin mengubah nasibnya melalui perubahan nomor partai. Hasilnya, PPP yang dulu bernomor 10, sekarang dapat nomor 17.

Akhirnya parpol non parlemen harus puas mendapatkan salah satu dari nomor sisa. 

Parpol non parlemen sebagian adalah parpol lama, yakni Hanura, Perindo, PBB, Garuda, dan PSI.

Sedangkan parpol yang baru pertama kali akan mengikuti pemilu adalah Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Partai besutan Amien Rais, Partai Ummat, tidak lolos verifikasi, sehingga menjadi satu-satunya partai yang dicoret.

Alasan KPU mempersilakan parpol parlemen memilih, mau nomor lama atau nomor baru, mungkin untuk mengakomodir keinginan semua parpol yang berbeda-beda.

Adapun alasan parpol yang ingin mempertahankan nomor lama adalah demi efisiensi, karena alat peraga yang lama masih bisa dipakai lagi.

Tapi, selain itu, yang paling penting adalah agar nomor yang tertanam di benak konstituennya, tidak berubah-ubah.

Terlepas dari diskriminasi di atas, KPU sudah menetapkan nomor urut partai pada sebuah acara khusus (14/12/2022) dan hasilnya diterima oleh semua parpol.

Satu hal yang pasti, kontestasi antar parpol akan semakin ketat karena jumlah peserta pemilu bertambah.

Sungguh berat bagi partai baru untuk bisa mencuri hati pemilih, kecuali punya program yang luar biasa dan sosok-sosok yang menjanjikan.

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun