Nah, salah satu bentuk mitigasi risiko adalah mengasuransikan properti yang kita miliki.
Tapi, bagi nasabah asuransi harus jeli membaca kontrak atau perjanjian yang tercantum dalam polis asuransi.
Jika yang kita asuransikan hanya untuk jenis asuransi kebakaran, maka jelas tidak mungkin mengklaim ketika terjadi gempa.
Memang, idealnya kita mengasuransikan properti untuk kategori all risk.
Artinya, musibah apapun, katakanlah kebakaran, banjir, gempa, tanah longsor, dan sebagainya, sudah di-cover asuransi.
Masalahnya, pasti preminya mahal untuk kategori all risk tersebut. Apalagi bila jangka waktunya untuk beberapa tahun, akan lebih mahal lagi.
Dan sekiranya tidak terjadi apa-apa, lalu jangka waktu asuransi telah berakhir, atas premi yang dibayar ke pihak asuransi tersebut, menjadi hilang begitu saja.
Maksudnya, tidak seperti tabungan di bank yang bisa diambil, atau tidak ada istilah cashback.
Jadi, plus minus ikut asuransi sudah bisa disimpulkan. Sisi minusnya adalah biaya premi yang relatif besar, terutama bagi masyrakat kelas menengah ke bawah.
Adapun plusnya adalah timbulnya rasa aman, sewaktu-waktu terjadi bencana bisa mendapat ganti kerugian.
Namun, pastikan kita memilih perusahaan asuransi yang terpercaya, dengan melihat track record, apakah ada pengaduan nasabah terdahulu, terutama terkait sulitnya mengajukan klaim.