Cukai rokok telah resmi dinaikkan pemerintah. Kenaikan tersebut rata-rata 10 persen yang berlaku mulai 2023 dan 10 persen lagi untuk 2024.
Padahal, pada awal tahun 2022 pun pemerintah sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata kenaikan 12 persen.Â
Tentu, bagi para perokok harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam agar aktivitasnya sebagai "ahli hisap" tidak terganggu.
Kenaikan cukai rokok merupakan kompromi antara kepentingan dari sisi kesehatan agar masyarakat menjauhi rokok dan kepentingan menaikkan penerimaan negara dari cukai.
Jika masyarakat mengurangi konsumsi rokok karena harganya jadi naik, maka bisa diklaim sebagai keberhasilan bidang kesehatan.
Tapi, bila penjualan rokok tetap normal, tak terpengaruh kenaikan harga, maka penerimaan negara juga bisa dianggap berhasil ditingkatkan.
Artinya, apapun dampaknya, bagi pemerintah secara keseluruhan mungkin tak begitu masalah.Â
Namun, jika dilihat secara terpisah dari tugas Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Keuangan, tentu masing-masing puya target tersendiri.
Memang, sebaiknya ada perhitungan lebih akurat tentang biaya kesehatan yang ditanggung pemerintah, bila semakin banyak warga yang sakit karena pengaruh rokok.
Warga yang sakit tersebut bisa perokok aktif dan bisa pula perokok pasif (mereka yang terpapar asap rokok dari orang lain).
Lalu, biaya di atas dibandingkan dengan berapa besar pendapatan negara yang diterima dari berbagai sumber yang berkaitan dengan industri rokok.