Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Nomor Urut Partai dan Angka Keberuntungan dalam Akuntansi

24 November 2022   16:21 Diperbarui: 27 November 2022   09:30 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun saya menyukai angka 7 dan 8, tapi saya tidak begitu percaya dengan adanya angka keberuntungan atau angka sial. Bagi saya, semua nomor baik-baik saja adanya.

Namun demikian, saya pernah cukup lama berurusan dengan nomor cantik, karena permintaan khusus dari bos saya.

Ceritanya begini, dulu saya lama bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. 

Sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI), semua perusahaan yang di bawah pengawasan BI (ketika itu belum lahir Otoritas Jasa Keuangan), wajib mempublikasikan laporan keuangannya.

Saya, sebagai orang yang bertugas di divisi akuntansi, selalu menyiapkan laporan keuangan setiap triwulan untuk nantinya diumumkan di dua media cetak yang tirasnya besar.

Tentu, sebelum dipublikasikan, laporan yang saya susun bersama teman-teman satu divisi, harus disetujui direktur keuangan dan direktur utama.

Masalahnya, pernah ada seorang direktur yang melakukan special request, yakni angka laba yang ditampilkan, bila dijumlahkan harus menghasilkan angka 8.

Alasannya, angka 8 merupakan lingkaran yang tak terputus, seolah melambangkan rezeki yang juga selalu mengalir.

Tentu, permintaan seperti itu harus saya akali, dengan memakai jurus koreksi pembukuan. 

Seolah-olah angka laba yang asli seperti apa adanya, mengandung kekeliruan, sehingga dikoreksi menjadi angka cantik.

Apakah yang saya lakukan menyalahi ketentuan akuntansi? Dalam teori akuntansi, ada yang namanya prinsip materialitas.

Sepanjang yang dikoreksi tidak material (jumlahnya kecil, dan tidak mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pembaca laporan), ya masih bisa dimaafkan.

Yang ingin saya sampaikan, lumrah saja ada orang yang percaya dengan angka hoki, angka favorit, atau angka cantik.

Nah, sekarang lagi ramai soal nomor urut partai. Apakah berkaitan juga dengan angka hoki? Bisa ya, bisa tidak.

Diberitakan bahwa partai besar seperti PDIP menghendaki nomor urut yang digunakan pada pemilu terakhir, tidak diubah. 

Bisa jadi, nomor tersebut membawa hoki, makanya dulu partai mereka menjadi pemenang.

Alasan paling logis tentu tidak ada kaitannya dengan hoki, tapi agar aktivis partai tidak capek lagi dalam berkampanye. Materi kampanye 5 tahun lalu mungkin sebagian bisa dipakai.

Lalu, mungkin ada partai yang terlanjur nyaman dengan nomor lama karena bisa disimbolkan dengan gerakan jari yang gampang diingat.

Adapun dari sisi pemilih, sebetulnya nomor urut tidak menentukan. Bagi kalangan terdidik, yang menentukan adalah visi, misi, dan program kerja dari suatu parpol.

Sedangkan bagi warga kelas bawah, yang diingat sebetulnya lambang, sedangkan nomor urut mungkin malah kurang diperhatikan.

Dan, satu hal yang jelas-jelas melanggar aturan, tapi justru diduga masih sering terjadi, adalah soal "serangan fajar".

Ya, justru serangan fajar mungkin masih akan menjadi faktor menentukan bagi sebagian warga, terutama yang kurang mampu secara ekonomi.

Namun, partai lain, khususnya partai pendatang baru, ingin tetap dilakukan kocok ulang nomor urut partai.

Seperti apa keputusan KPU sebagai pihak yang berwenang? Semoga KPU bisa mengambil keputusan yang bijak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun