Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok atau kategori usaha yang paling banyak pelakunya di negara kita. Soalnya, yang tergolong perusahaan besar di Indonesia relatif sedikit.
Namun demikian, justru perusahaan besar yang sedikit itulah yang menguasai pasar, dalam arti produk yang sangat laris secara nasional, rata-rata diproduksi oleh perusahaan besar.
Adapun produk yang dibuat dan dijual oleh UMKM, produksinya sangat terbatas dan hanya dikenal oleh warga lokal di sekitar pelaku usaha berdomisili atau menjual barangnya.
Tapi, dalam masa tertentu seperti saat krisis moneter 1998 dan juga saat pandemi yang baru saja kita alami, perusahaan besar banyak yang menurun tajam kinerjanya.
Bahkan, tidak sekadar menurun, tak sedikit pula yang mengalami kebangkrutan, sehingga mau tak mau terpaksa melakukan PHK terhadap para karyawannya.
Justru, UMKM yang memang bisa beroperasi secara fleksibel, mampu menjadi penyelamat. Tak heran, sebagian dari mereka yang terkena PHK, banting setir jadi pelaku UMKM.
Artinya, meskipun secara volume usaha, rata-rata pelaku UMKM punya nilai bisnis yang kecil, tapi diakumulasikan secara nasional, jumlahnya signifikan juga.
Hebatnya UMKM Â adalah seperti yang disebut di atas, yakni menampung puluhan juta tenaga kerja di seluruh penjuru tanah air.
Namun, berbicara tentang UMKM sebetulnya ruang lingkupnya amat luas, mulai dari pedagang asongan yang dikejar-kejar Satpol PP hingga para content creator yang sudah lihai memanfaatkan teknologi informasi.
Banyak aspek yang harus diperhatikan pelaku UMKM agar bisa eksis dan berkembang. Apalagi, menurut para pakar, masa resesi sudah di depan mata.