Selama ini, untuk industri keuangan non bank yang sudah diawasi OJK adalah asuransi, pengelola dana pensiun, lembaga pembiayaan, modal ventura, dan pengelola teknologi finansial.
Harapan kita, perkembangan koperasi akan semakin maju dan betul-betul meningkatkan taraf kehidupan anggotanya. Kasus-kasus di koperasi harus dihilangkan, atau ditekan serendah mungkin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!