Atau, bila dua-duanya bukan pegawai, calon peminjam harus menyerahkan agunan berupa sertifikat kepemilikan tanah atau harta bersama lainnya.
Sering ada kasus seorang suami bercerai dengan istrinya, padahal harta bersamanya masih diagunkan ke bank.Â
Bank akan tetap menagih pada yang namanya tercantum sebagai peminjam, apakah suaminya atau istrinya. Sepanjang kredit masih belum lunas, harta tersebut belum akan dikembalikan bank.Â
Kesimpulannya, segala sesuatu yang menyangkut urusan keuangan, apalagi mengambil kredit di bank, pasangan suami istri harus bermusyawarah terlebih dahulu.
Demikian pula pemanfaatan kredit, harus berdasarkan kesepakatan bersama. Jangan sampai kredit habis untuk memuaskan hobi suami, tapi istrinya kelabakan melunasi kredit.
Tak boleh ada unsur paksaan dan segala macam risikonya perlu diantisipasi dan dihadapi bersama.Â
.Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H