Fokus tulisan ini sebetulnya tidak membahas KPR, tapi melihat siklus bisnis kartu kredit yang diperkirakan mulai memasuki tahap penurunan.
Beberapa hal yang menjadi penyebab bisnis kartu kredit akan memasuki masa senjakala, adalah sebagai berikut.
Pertama, adanya regulasi dari Bank Indonesia (BI) yang membatasi jumlah kartu kredit dan limit kreditnya, yang dikaitkan dengan penghasilan pemegang kartu.
Bagi mereka yang punya penghasilan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per bulan, maksimal hanya bisa mempunyai kartu kredit dari 2 bank.
Adapun jumlah limit kartu kredit diatur paling banyak 3 kali dari gaji bulanan si pemegang kartu. Hal ini dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan bukti pendukung lainnya.
Kedua, banyaknya saingan dari berbagai perusahaan yang mengelola aplikasi pinjol dan paylater. Proses pemberian kreditnya jauh lebih cepat dan persyaratannya lebih ringan.
Seseorang yang pada waktu bersamaan mendapatkan kredit dari beberapa aplikasi yang melayani pinjol, menjadi hal biasa.Â
Ketiga, pihak bank sendiri tidak lagi jor-joran dalam berburu nasabah kartu kredit. Bank lebih memilih terfokus mempertahankan nasabah yang sudah ada.
Padahal, dulu, kira-kira 10 tahun yang lalu, bank demikian agresif berburu calon nasabah kartu kredit.
Kalau ketika itu Anda lagi ngopi-ngopi cantik di executive longue di bandara menunggu pesawat yang akan Anda tumpangi  boarding, bisa jadi Anda akan terganggu.
Soalnya, beberapa orang sales promotion girl (SPG) menghampiri Anda secara bergantian untuk menawarkan kartu kredit.Â