Berita di Kompas.id (2/3/2023) terkait dengan tantangan yang harus dihadapi konsumen properti saat ini, khususnya konsumen berusia muda, menarik untuk dicermati.
Sebelum itu, topik tentang makin sulitnya generasi muda sekarang untuk mempunyai rumah sendiri, sudah sering mengemuka di media massa.
Laju inflasi yang semakin meningkat yang diiringi dengan kenaikan suku bunga kredit, jelas akan semakin menyulitkan calon konsumen properti melalui mekanisme kredit bank.
Nah, yang menjadi fokus tulisan ini, pada kompas.id di atas juga disinggung soal kaitan kartu kredit dan pinjaman online (pinjol) dengan kredit pemilikan rumah (KPR).
Kalau dulu, permohonan KPR ditolak bank karena calon peminjam terlilit utang kartu kredit, maka sekarang pengajuan KPR ditolak karena calon peminjam menunggak utang pinjol.
Memang, dalam mekanisme proses permohonan kredit, pihak bank wajib menelusuri riwayat pinjaman sebelumnya yang dinikmati calon peminjam.
Riwayat itu tidak hanya mencakup data di semua perbankan nasional, tapi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), juga akan diketahui data dari perusahaan pengelola pinjol.
SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat diakses oleh semua bank. Kalau dulu, dikenal dengan BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia.
Artinya, seseorang yang menunggak pengembalian kredit di bank manapun, termasuk juga di lembaga keuangan lain serta melalui aplikasi pinjol, akan masuk daftar hitam.
Dengan demikian, akan sulit bagi para penunggak kredit untuk memperoleh kredit baru, sebelum namanya dikeluarkan dari daftar hitam.