Kenapa seseorang menyembunyikan hartanya? Selain bertujuan untuk menghindari pajak sepeti ditulis di atas, sebagian juga diduga harta tersebut diperoleh secara tidak halal, seperti dari hasil korupsi.
Jika sekadar menghindar dari PPh, padahal hartanya diperoleh secara halal, tinggal menggugah kesadaran si wajib pajak yang terlibat saja.Â
Tapi, jika yang disembunyikan tersebut merupakan hasil korupsi, posisi Dirjen Pajak terkesan menerapkan dualisme.
Di satu sisi, sebagai bagian dari pemerintah, Dirjen Pajak jelas harus tidak bisa mentolerir korupsi. Di sisi lain, ada penafsiran seolah-olah bila mereka yang diduga korupsi ikut PPS, harta hasil korupsinya jadi legal.Â
Namun, sebetulnya penafsiran yang betul tidak persis seperti itu. Tujuan pemerintah, yang penting dana tersebut dilaporkan dulu dan tarif PPh-nya dibayar.
Bagaimanapun juga, WNI yang menempatkan dananya di luar negeri (terlepas dari mana sumbernya) harus mematuhi kewajiban perpajakannya. Itulah salah satu ukuran keberhasilan PPS.
Data dari PPS tersebut tidak akan dipakai sebagai dasar penyelidikan oleh KPK. Tapi, bisa saja KPK dapat data dari sumber lain, sehingga jika cukup bukti, kasusnya bisa diproses secara hukum.
Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memaparkan hasil PPS yang banyak diberitakan oleh media massa. Pada intinya, Sri Mulyani mengapresiasi kepatuhan wajib pajak yang mengikuti program ini.
Adapun jumlah wajib pajak yang terdaftar mengkuti PPS adalah sebanyak 247.918 wajib pajak, seperti ditulis pada laman kemenkeu.go.id (1/7/2022).Â
Dari PPS tersebut, jumlah harta yang diungkap oleh wajib pajak sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap itu dalam bentuk PPh mencapai Rp 61,01 triliun.
Harta yang diungkap di atas merupakan gabungan dari harta yang berada di dalam negeri dan di luar negeri, termasuk juga harta dari luar negeri yang dibawa kembali ke Indonesia (repatriasi).