Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kenapa Bank Berburu Tagihan Kredit Setiap Akhir Bulan?

1 Juli 2022   04:41 Diperbarui: 1 Juli 2022   12:59 2732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi petugas bank menagih tunggakan kredit|dok. mediakonsumen.com

Jika nasabah masih ndableg, baru selama beberapa hari terakhir dalam suatu bulan, masing-masing AO akan lebih gencar mengaih. Kalu perlu, datang ke rumah, kantor, atau lokasi usaha nasabah.

Secara ketentuan, sebetulnya jika seorang nasabah mencairkan kredit tanggal 10 Juni dengan ketentuan pengembaliannya dicicil setiap bulan, pada 10 Juli sudah harus mencicil.

Tapi, seperti ditulis di atas, bank baru akan gencar menagih pada akhir Juli sekiranya si nasabah masih belum memenuhi kewajibannya. Soalnya, kinerja seorang AO akan muncul setiap akhir bulan.

Kinerja tersebut bersifat kuantitatif berupa perbandingan antara target dari atasan dengan realisasinya. Paling tidak, untuk seorang AO ada tiga target.

Ketiga target tersebut adalah jumlah debitur (nasabah peminjam) yang harus didapatnya, outstanding (saldo) kredit yang dikelolanya, serta kualitas kreditnya.

Kualitas kredit punya ukuran utama yakni bagaimana menekan angka non performing loan (NPL) se minimal mungkin, di bawah yang ditargetkan.

Agar bisa memahami apa itu NPL, ada baiknya dijelaskan terlebih dahulu tentang kolektibilitas kredit yang berlaku bagi semua bank di Indonesia.

Dalam hal ini, kolektibilitas dibagi dalam 5 kekompok. Kolektibilitas 1 (sering disingkat kol 1) adalah kredit lancar, yang tidak ada tunggakan cicilan pokok dan bunga pinjaman.

Kol 2 disebut kredit dalam perhatian khusus, yakni yang menunggak pengembalian pokok dan atau bunga antara 1 hingga 90 hari.

Kol 3 disebut kredit kurang lancar, yang menunggak antara 91 hingga 120 hari, dan kol 4 yang menunggak antara 121-180 hari.

Sedangkan kol 5 disebut kredit macet, yakni yang menunggak lebih dari 180 hari. Nah, jumlah kol 3, 4, dan 5 dihitung sebagai NPL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun