Ada berita gembira buat warga DKI Jakarta atau warga lain yang punya tanah dan rumah di DKI Jakarta. Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digratiskan, akan semakin banyak ketimbang tahun sebelumnya.
Hal tersebut karena mulai tahun 2022 Gubernur Anies Baswedan menggratiskan tarif PBB bagi rumah warga ibu kota yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.Â
Sebelum itu, penggratisan berlaku untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar, yang diberlakukan sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2015.
Tapi, sebelum itu, pada 2013 Joko Widodo yang ketika itu menjadi Gubernur DKI Jakarta sudah merintis keringanan PBB, meskipun tidak 100 persen gratis.
Jokowi memberikan keringanan bagi kelompok tertentu dengan memberikan diskon PBB sebesar 75 persen.Â
Kelompok tersebut adalah para veteran, pejuang kemerdekaan, mantan gubernur dan wakil gubernur, serta mantan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk purnawirawan TNI-Polri dan pensiunan PNS atau janda/dudanya diberikan diskon maksimal 75 persen dari yang seharusnya terutang.
PBB adalah pajak daerah, sehingga dimungkinkan bila masing-masing daerah memberikan kebijakan khusus seperti yang berlaku di DKI Jakarta.
Artinya, PBB menjadi salah satu sumber penerimaan dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Â
Bagi Provinsi DKI Jakarta yang pendapatan daerahnya tergolong tinggi, tentu tidak masalah adanya diskon PBB atau penggratisan untuk kelompok tertentu.
Tapi, bagi daerah lain mungkin sulit untuk mengikuti jejak DKI Jakarta, karena PBB menjadi "tulang punggung" dari APBD.
Perlu diketahui, dengan anggarannya yang berlimpah, ASN di DKI Jakarta relatif sejahtera karena menerima apa yang disebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Jadi, meskipun gaji pokok ASN di mana pun sama saja, secara total berikut dengan tunjangan dan penerimaan lainnya, ASN di DKI lebih makmur dibandingkan daerah lain.
Kembali ke soal PBB, ada persoalan bahwa sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya patuh membayar setiap tahunnya.Â
Padahal, ada banyak cara pembayarannya, termasuk secara online. Jika membayar di teller bank, pada tanggal tertentu memang antreannya bisa panjang.
Biasanya, saat ada warga yang mau menjual atau membeli rumah, baru meneliti apakah rumah tersebut punya utang PBB untuk 10 tahun terakhir.
Utang tersebut harus dibayar, agar proses transaksi bisa diproses untuk mendapatkan akte jual beli yang dibuat oleh notaris.Â
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta, selain menggratiskan buat yang NJOP di bawah Rp 2 miliar, juga memberikan diskon bila membayar lebih cepat.
Contohnya, bila PBB dibayar pada bulan Juni hingga Agustus 2022, diberikan potongan 15 persen. Jika dibayar pada September-Oktober 2022, dipotong 10 persen, serta potongan 5 persen jika dibayar pada November 2022.
Ngomong-ngomong, kenaikan NJOP di DKI Jakarta tergolong cepat. Rumah yang kelihatannya sederhana, tapi karena terletak di kawasan yang harga tanahnya mahal, akan mengerek NJOP-nya.
Dan rata-rata, hampir semua kawasan di DKI Jakarta memang mengalami peningkatan harga tanah karena lahan yang semakin terbatas.
Tentu, NJOP untuk bangunan di pinggir jalan besar akan jauh lebih mahal ketimbang yang di pinggir gang sempit. Tapi, yang di pinggir gang pun sudah mahal menurut kacamata orang daerah.
Jadi, bila NJOP yang digratiskan di bawah Rp 2 miliar, cukup logis, karena meskipun miliaran rupiah belum tentu pemiliknya orang yang kaya.Â
Artinya, rumah seharga Rp 2 miliar digolongkan sebagai rumah biasa saja, bukan rumah yang dimiliki masyarakat kelas memengah ke atas.
Bahkan, rumah yang bagus pun bisa saja ternyata milik pensiunan yang menerima uang pensiun bulanan relatif kecil.Â
Ada juga rumah bagus yang dimiliki sebagai warisan, padahal yang mewarisi tidak punya penghasilan yang memadai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H