Pernahkah Anda menerima informasi yang beredar melalui media sosial berupa pengumuman dari sebuah bank BUMN menyangkut perubahan kebijakan bank dalam memotong biaya transaksi kepada para nasabah tabungannya?
Intinya kira-kira seperti ini. Disebutkan bahwa selama ini bank tersebut mengenakan biaya sebesar Rp 6.500 per transaksi. Lalu, akan diubah menjadi Rp 150.000 per bulan tanpa melihat berapa kali bertransaksi.
Kepada nasabah dipersilakan memilih apakah setuju dengan cara baru atau tetap menginginkan cara lama? Jika nasabah tidak melakukan konfirmasi, dianggap setuju dengan cara baru.
Untuk melakukan konfirmasi, nasabah diminta mengisi formulir melalui link tertentu secara online. Nah, jika Anda menerima pesan tersebut dan kebetulan Anda juga nasabah di bank itu, Anda harus berhati-hati.
Jangan langsung mengklik tautan yang ada di pengumuman itu. Memang, mungkin ada saja nasabah yang sedikit emosi karena merasa dirugikan dengan kebijakan baru bank tersebut.
Misalnya, seorang nasabah hanya bertransaksi dalam sebulan sekitar 3 atau 4 kali, tentu akan rugi bila dipotong sebesar Rp 150.000.
Dalam hal ini jelas cara lama akan lebih menguntungkan. Apalagi, jika mentransfer ke nasabah lain di bank yang sama, biasanya digratiskan atau terkena beban Rp 1.000 saja.
Karena kesal, seseorang bisa kehilangan akal sehat dan langsung saja mengklik tautan yang ternyata merupakan jebakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Soalnya, di tautan tersebut, akan diminta mengentri identitas pribadi yang seharusnya dirahasiakan, seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, username, password, OTP (one time password atau m-token) dan sebagainya.
Dan ternyata memang betul ada motif penipuan, seperti yang diberitakan oleh Jpnn.com (9/6/2022) yang memberitakan kasus yang mencatut nama sebuah bank BUMN di atas.
Corporate Secretary dari bank BUMN dimaksud telah menyatakan hal itu (maksudnya pengumuman melalui media sosial yang disinggung di awal tulisan ini) dipastikan tidak benar.