Tentu, seseorang yang bermaksud mengganti nama akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Atau, apakah ada kemudahan demi memenuhi ketentuan baru di atas?
Perlu diketahui, ketentuan soal nama di KTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku sejak 21 April 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!