Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Banyak Orang Bernama Aneh, Haruskah Mereka Ganti Nama?

26 Mei 2022   17:31 Diperbarui: 26 Mei 2022   17:35 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu, seseorang yang bermaksud mengganti nama akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Atau, apakah ada kemudahan demi memenuhi ketentuan baru di atas?

Perlu diketahui, ketentuan soal nama di KTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku sejak 21 April 2022.

Anak bernama Tahanan PBB dengan temannya|dok. Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Anak bernama Tahanan PBB dengan temannya|dok. Kompas.com/Ronny Adolof Buol

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun