Permasalahan terbesar adalah LSM tersebut biasanya punya dana yang sangat minim. Selama ini tidak banyak donatur yang tertarik membantu korban KDRT.
Di lain pihak, kita punya yang namanya lembaga amil zakat. Pertanyaannya, bolehkan lembaga amil zakat menyalurkan zakat kepada korban KDRT?
Memang, dalam agama Islam, ada 8 golongan yang berhak mendapat zakat, dan tentu tidak disebutkan secara spesifik tentang korban KDRT sebagai golongan yang berhak menerima.
Delapan golongan tersebut seperti ditulis oleh indonesiabaik.id, terdiri dari kelompok-kelompok berikut ini.
Pertama, orang fakir, yakni orang yang mempunyai harta, tapi sangat sedikit. Orang ini tidak punya penghasilan, sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Kedua, orang miskin, yakni yang penghasilan sehari-harinya hanya cukup untuk memenuhi makan dan minum, tidak lebih dari itu.
Ketiga, amil, yakni orang-orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Keempat, mualaf, yakni orang yang baru masuk Islam agar semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya.
Kelima, riqab atau memerdekakan budak. Ini terjadi di zaman dulu, di mana zakat bisa digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
Keenam, gharim atau orang yang memiliki utang. Namun, mereka yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti berjudi atau memulai bisnis lalu bangkrut, haknya menerima zakat akan gugur.
Ketujuh, fi sabilillah, yakni segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya, untuk pengembangan pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan masih banyak lagi.