Perlu diketahui, secara ketentuan hukum, ada berita baik bahwa setelah berproses secara berlarut-larut, akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah disahkan pada April 2022 lalu.
Namun, bagaimana penerapan UU TPKS di lapangan, perlu kecermatan dan keberanian semua komponen aparat penegak hukum dalam menangani perkara TPKS.
Selain itu, juga perlu keberanian korban atau keluarganya untuk melaporkan kasus TPKS yang dialaminya. Soalnya, selama ini diduga banyak kasus yang tidak terungkap karena memang tidak dilaporkan.
Hal yang ideal adalah bagaimana mencegah terjadinya TPKS. Jika kita sepakat bahwa demikian gampangnya konten pornografi tersebar dan diakses oleh siapa saja, maka artinya semua kita harus punya inisiatif untuk berbuat sesuatu.
Contohnya, mulai lebih memperhatikan anak-anak kita, bahkan sejak mereka masih balita. Soalnya, sekarang anak usia 2 tahun, yang berbicara pun belum lempeng, sebagian sudah tahu dengan gawai.
Maka, jangan lagi kita memberikan gawai kepada anak-anak balita dengan tujuan mereka akan duduk manis, tidak merengek.
Orang tua juga jangan terlalu sering main gawai, karena apa yang menjadi perilaku keseharian kita, akan ditiru oleh anak. Kita tak bisa melarang anak, jika kita sendiri melakukan apa yang kita larang.
Kemudian, terhadap anak yang sudah bersekolah, siapa saja teman-temannya perlu kita ketahui. Pilih sekolah yang mengedepankan nilai moral dan agama dan disiplin dalam mengawasi murid.
Anak remaja harus didekati secara personal, harus sering diajak berbicara bergaya santai, bukan sekadar memberi nasehat, memberi perintah atau melarang sesuatu, tapi justru pancing anak untuk bercerita tentang aktivitas kesehariannya.
Jika orang tua masih menganggap anak remaja sebagai anak kecil, justru membuat mereka akan mencari pelarian kepada hal lain, mungkin mengurung diri di kamar main gawai, dan siapa tahu anak terpapar porno.
Sekiranya anak mau tanpa dipaksa untuk masuk pesantren, ada harapan akhlak mereka akan lebih baik. Tapi, tetap perlu kejelian dalam memilih pesantren yang baik.