Berbeda dengan bank umum syariah yang dapat beroperasi secara nasional, BWF dan BPRS berada di level kecamatan. Bedanya BWF dan BPRS terletak pada unsur "wakaf".
Pengertian wakaf adalah harta yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan digunakan untuk kepentingan bersama. Tujuan pemberian semata berharap ridha dari Allah.
Dengan demikian, BWF merupakan bank yang dananya bersumber dari donasi umat yang diniatkan sebagai wakaf.
Jika bank lain menerima simpanan masyarakat yang nantinya akan disalurkan sebagai kredit bagi yang meminjam ke bank, BWF bersifat non deposit taking (tidak mengelola simpanan masyarakat).
Jadi, yang dipinjamkan oleh BWF kepada masyarakat miskin yang produktif adalah dari wakaf itu tadi.
Pengertian masyarakat miskin produktif adalah kelompok yang belum bisa mengakses lembaga keuangan formal, tapi punya usaha dan punya semangat untuk bekerja.
Tentu, kedisiplinan penerima kredit BWF dalam mengembalikan pinjamannya sangat diharapkan, agar dana yang kembali ke BWF itu bisa dipinjamkan kepada warga miskin lain.
Untuk itu, staf BWF akan mendampingi para penerima kredit, agar usaha yang dilakukannya terarah dan bisa mengembalikan pinjamannya.
Mendampingi tersebut maksudnya bank akan memberikan semacam program pelatihan, agar usaha nasabahnya sukses dan mampu mengembalikan pinjaman.
Tak ada biaya bunga atau imbal hasil yang menjadi kewajiban peminjam, tapi ada semacam biaya administrasi sebesar 3 persen per tahun. Juga tidak pelu agunan untuk mendapatkan pinjaman.
Jika peminjam menunggak, BWF menerapkan konsep tanggung renteng, dalam arti ditanggung secara bersama jika peminjam tergabung dalam suatu kelompok usaha.