Pemilu tinggal sekitar 2 tahun lagi, meskipun wacana penundaan masih saja bergulir menjadi bola liar. Tapi, mengingat reaksi publik yang cukup banyak bernada menolak penundaan tersebut, kita harapkan agar Pemilu 14 Februari 2024 akan terlaksana dengan baik.
Salah satu alasan pihak yang berwacana untuk menunda pemilu adalah terkait dengan besarnya anggaran yang harus disediakan untuk menggelar pemilu serentak pada 2024 itu.
Di lain pihak, agenda pemulihan ekonomi sebagai akibat hantaman pandemi Covid-19 harus mendapat prioritas. Tapi, syukurlah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan ide yang brilian dalam rangka menghemat anggaran pemilu.
Penghematan dimaksud adalah dengan menyederhanakan surat suara pemilu, yang menurut berita di Kompas.com (22/3/2022), bisa memangkas anggaran logistik Pemilu 2024 hingga 60 persen.
Bagi yang pernah ikut pemilu 2019, tentu ingat betapa tidak praktisnya surat suara yang dipakai. Ada 5 pemilihan yang dilakukan serentak ketika itu, yakni memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk membukanya lumayan gampang, tapi untuk memilih calon anggota legislatif menjadi rumit karena harus membentangkan kertas yang sangat lebar. Kemudian, melipatnya kembali jadi agak belepotan, agar bisa dimasukkan ke kotak suara.Â
Bayangkan, betapa melelahkannya kerja petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada 2019 tersebut. Banyak TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang perhitungan suaranya belum selesai hingga tengah malam.
Akibatnya, diduga karena kelelahan, menurut Ketua KPU periode lalu, Arief Budiman, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit (Kompas.com, 22/1/2020).
Kita perlu mengapresiasi kerja keras semua petugas di seluruh Indonesia. Mereka adalah pahlawan demokrasi. Tapi, kita sungguh berharap agar pada Pemilu mendatang tidak ada korban lagi.
Sebetulnya, sistem yang lebih efisien karena lebih cepat dan lebih mudah, adalah dengan melaksanakan pemilu secara e-voting.Â
Hanya saja, mungkin masih ada simpang siur pendapat dari pihak-pihak terkait, sehingga sistem pemilu elektronik tersebut masih belum menjadi pilihan pada 2024 mendatang.
Maka, ide penyederhanaan surat suara tersebut di atas tentu kita sambut dengan gembira. Bila sebelumnya kepada masing-masing pemilih diberikan 5 lembar surat suara, nantinya cukup 3 atau 2 lembar saja.
Dengan demikian, jumlah kertas yang terpakai, jumlah kotak suara yang dibutuhkan, serta biaya transportasi yang harus dikeluarkan, menjadi jauh berkurang ketimbang Pemilu 2019.
Semoga Pemilu 2024 dapat terlaksana sesuai rencana dengan anggaran yang bisa dihemat, serta tidak melelahkan bagi petugas KPPS.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H