Berita baiknya, bagi para penunggak yang sudah "karatan" (karena saking lamanya menunggak), cukup membayar tunggakan untuk 24 bulan terakhir.
Seperti dikutip dari Kompas.com (24/2/2022), jika kepesertaan BPJS Kesehatan telah non-aktif selama 5 tahun, hanya perlu membayar masa tunggakan selama 24 bulan agar kepesertaannya bisa aktif kembali.
Jadi, meskipun di dompet Anda penuh kartu, kartu BPJS perlu diperhatikan secara khusus, agar nantinya tidak menuai masalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!