Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosok Artikel Utama

Pemilu 2024: Guna Hindari Polarisasi, Perlu Lebih dari Dua Capres

10 Februari 2022   09:27 Diperbarui: 18 Februari 2022   07:16 1083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, dari pimpinan parpol, baik ketua umum atau jabatan lain, terdapat nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Gerindra), Puan Maharani (PDIP), Agus Harimurti Yudhoyono (Demokrat), dan Muhaimain Iskandar (PKB).

Ketiga, dari kalangan pejabat atau profesional, muncul nama-nama Erick Thohir, Mahfud MD, Susi Pudjiastuti, Gatot Nurmantyo, dan Moeldoko.

Tentu, seperti telah disinggung di atas, dengan sistem pengajuan calon yang memakai threshold, tidak memungkinkan munculnya terlalu banyak calon. Tiga atau empat pasang masih memungkinkan.

Pemilu 14 Februari 2024 memang relatif masih lama. Tapi, justru itu, parpol sebaiknya mulai makin mengerucutkan pilihannya ke calon yang diyakini punya kompetensi yang mumpuni untuk memimpin negeri tercinta ini.

Jangan sampai parpol berpikir mencari calon yang punya dana tebal yang bisa membantu kas partai. Jika parpol lebih mementingkan keuntungan bagi partainya secara finansial, tentu kepentingan rakyat banyak jadi terabaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun