Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bisnis Asuransi, Ketika Fungsi Proteksi Campur Aduk dengan Investasi

28 Januari 2022   09:41 Diperbarui: 30 Januari 2022   17:26 1293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penting untuk memahami keuntungan dan risiko asuransi. Sumber: Thinkstock via Kompas.com

Misalnya, ada nasabah yang membeli produk unit link dengan memasukkan dana Rp 500 juta, jangka waktu 1 tahun dan diiming-imingi hasil investasi sebesar 6 persen.

Artinya, satu tahun kemudian, si nasabah akan mendapat uang Rp 530 juta, yakni pokok plus hasil investasi. Agar tidak persis sama dengan deposito, tetap dibuatkan polis asuransinya.

Jadi, misalnya si nasabah meninggal dunia selama periode polis, akan mendapat klaim sebesar yang tercantum pada polis. 

Tapi, rata-rata nasabah yang memang berniat untuk investasi murni, tidak begitu menghiraukan polis. Artinya, mereka tidak membaca dengan teliti apa saja konsekuensi kepemilikan unit link tersebut.

Masalahnya, ketika jatuh tempo, perusahaan asuransi ada yang tidak mampu mengembalikan uang nasabah karena krisis likuiditas.

Nah, ke depan, ada baiknya kalau perusahaan  asuransi kembali ke khittah, dengan tidak mencampurkan produk asuransi dan investasi.

Polanya seperti yang diterapkan perusahaan asuransi umum atau asuransi kerugian. Misalnya, ada nasabah yang mengasuransikan rumahnya untuk jenis risiko kebakaran atau mobilnya untuk risiko kecelakaan.

Jika selama periode perjanjian, rumah tersebut tidak terbakar atau mobilnya tidak mengalami kecelakaan, ya, uang premi yang dibayar nasabah tidak akan kembali.

Tapi, seandainya terjadi kerugian atau kecelakaan, nasabah akan dapat klaim sesuai yang dicantumkan polis, yang tentu jauh lebih besar dari premi yang dibayar nasabah.

Pola asuransi umum tersebut, bila dikonversi ke asuransi jiwa, maka bila nasabah meninggal dunia, ahli waris yang tercantum di polis asuransi akan mendapat klaim.

Jadi, fungsi asuransi pada dasarnya untuk memproteksi atau mengalihkan risiko, bukan sebagai alat investasi seperti produk perbankan dan pasar modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun