Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bisnis Asuransi, Ketika Fungsi Proteksi Campur Aduk dengan Investasi

28 Januari 2022   09:41 Diperbarui: 30 Januari 2022   17:26 1293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. infobanknews.com

Masih saja terjadi kasus yang mendera perusahaan asuransi di negara kita. Pada umumnya hal ini terjadi karena salah urus atau tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).

Akibatnya, sejumlah perusahaan asuransi mengalami krisis likuiditas dan sekaligus mengecewakan nasabahnya. 

Kemudian, berlanjut dengan terjadinya gagal bayar karena uang nasabah tidak mampu dikembalikan oleh pihak asuransi secara tepat waktu.  

Media massa pernah diramaikan oleh pemberitaan terkait kasus yang melilit perusahaan asuransi Bumiputera, berlanjut dengan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baru-baru ini, ada lagi kasus di beberapa perusahaan asuransi. Seperti diberitakan cnbcindonesia.com (22/1/2022), 16 orang nasabah menggeruduk kantor PT Prudential Life Assurance, PT AIA Financial, dan PT Axa Mandiri.

Para nasabah di atas merasa dirugikan setelah membeli produk asuransi unit link yang ditawarkan perusahaan tersebut.

Tulisan ini tidak dimaksudkan membahas secara spesifik kasus-kasus di atas, tapi hanya semacam pandangan yang bersifat umum tentang masalah yang terjadi dan bagaimana sebaiknya ke depan agar kasus serupa tidak terulang.

Jika dilihat produk asuransi yang gagal bayar atau yang bermasalah lainnya, rata-rata adalah berupa unit link atau sejenis itu.

Produk unit link tersebut, ciri utamanya adalah menggabungkan fungsi asuransi yang memberikan proteksi kepada nasabah dan fungsi investasi yang memberikan imbalan pada nasabah.

Bahkan, ada produk asuransi yang sangat mirip dengan deposito yang bunganya dibayar sekaligus saat jatuh tempo bersamaan dengan pengembalian pokok investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun