Masih saja terjadi kasus yang mendera perusahaan asuransi di negara kita. Pada umumnya hal ini terjadi karena salah urus atau tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).
Akibatnya, sejumlah perusahaan asuransi mengalami krisis likuiditas dan sekaligus mengecewakan nasabahnya.Â
Kemudian, berlanjut dengan terjadinya gagal bayar karena uang nasabah tidak mampu dikembalikan oleh pihak asuransi secara tepat waktu. Â
Media massa pernah diramaikan oleh pemberitaan terkait kasus yang melilit perusahaan asuransi Bumiputera, berlanjut dengan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Baru-baru ini, ada lagi kasus di beberapa perusahaan asuransi. Seperti diberitakan cnbcindonesia.com (22/1/2022), 16 orang nasabah menggeruduk kantor PT Prudential Life Assurance, PT AIA Financial, dan PT Axa Mandiri.
Para nasabah di atas merasa dirugikan setelah membeli produk asuransi unit link yang ditawarkan perusahaan tersebut.
Tulisan ini tidak dimaksudkan membahas secara spesifik kasus-kasus di atas, tapi hanya semacam pandangan yang bersifat umum tentang masalah yang terjadi dan bagaimana sebaiknya ke depan agar kasus serupa tidak terulang.
Jika dilihat produk asuransi yang gagal bayar atau yang bermasalah lainnya, rata-rata adalah berupa unit link atau sejenis itu.
Produk unit link tersebut, ciri utamanya adalah menggabungkan fungsi asuransi yang memberikan proteksi kepada nasabah dan fungsi investasi yang memberikan imbalan pada nasabah.
Bahkan, ada produk asuransi yang sangat mirip dengan deposito yang bunganya dibayar sekaligus saat jatuh tempo bersamaan dengan pengembalian pokok investasi.